

Tentang LSP HCMI
LSP HCMI adalah LSP Pihak 3 yang akan melayani seluruh karyawan BUMN dan BUMD juga karyawan swasta atau siapa saja yang membutuhkan sertifikasi bidang SDM / Human Capital
SelengkapnyaSkema Sertifikasi
LSP HCMI mengacu pada skema sertifikasi berdasarkan paket kompetensi atau klaster. LSP HCMI memiliki 25 skema kompetensi yg mengacu pada SKKNI (SKKNI No.149 Tahun 2020, SKKNI No. 72 Tahun 2019) yaitu skema perencanaan human capital, skema pengembangan human capital, dan skema pengelolaan hubungan industrial, skema staf administrasi SDM, skema staf perencanaan SDM, skema staf rekruitment & seleksi SDM, skema staf manajement talenta, skema staf pelatihan & pengembangan, skema staf hubungan industrial, skema staf pengembangan organisasi, skema staf compensation & benefits, dll nya...
SelengkapnyaPeserta
Uji kompetensi
BOD -1 s/d BOD -3
Staff HRD
Manajer
Kepala Divisi
Setiap orang yang ingin memiliki sertifikasi kompetensi HC
BUMN, BUMD dan perusahaan swasta
3 Tahap Mudah Untuk Mendaftar
Unduh Form APL 01 & APL02
Unduh sesuai dengan skema
yang ingin di ambil
Melengkapi Berkas
Lengkapi berkas syarat
pendaftaran
Klik button daftar
Klik button daftar yang
terdapat di kanan atas
Proses Sertifikasi

Jadwal Uji kompetensi

Syarat Berkas Pendaftaran
- Sertifikat yang Relevan / Surat atau Program Penghargaan / SK.Jabatan / Rekomendasi Pimpinan
- CV
- Ijazah
- Bukti hasil kerja : produk / dokumen yang pernah dibuat
- Pas foto 3x4 (4 lembar background merah)
- KTP
- Bahan presentasi sesuai dengan skema masing-masing (Refer : silahkan unduh SKKNI)
Dasar Hukum
UU No.3 th.2003 tentang ketenagakerjaan.
PP RI no.23 th.2004 tentang BNSP.
PP RI no.31 th.2006 tentang sistem pelatihan kerja nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia no.8 th.2012 tentang kerangka kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no.5 th.2012 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Komitmen Manajemen
LSP HCMI mempunyai berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi serta mendukung terwujudnya proses sertifikasi yg jujur, profesional, dan peduli pada kompetensi insani