
Lembaga Sertifikasi Profesi Human Capital Management Indonesia
LSP HCMI adalah LSP Pihak 3 yang akan melayani seluruh karyawan BUMN dan BUMD juga karyawan swasta atau siapa saja yang membutuhkan sertifikasi bidang SDM / Human Capital
Akte Pendirian oleh Notaris Ratih Budiarti SH, sesuai Akta Nomor 4 tahun 2020.
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham nomor : AHU-0006573.AH.01.04 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020.
Nomor Induk Berusaha nomor ; 0220106601103.
NPWP : 94.810.105.0-036.000.
Rekening Perusahaan : BRI 116701000254305 a.n LSP HCMI.
Latar Belakang Pendirian LSP HCMI
Rencana Strategis Kementerian BUMN dalam persiapan Super Holding dan BUMN University yg membutuhkan kompetensi khusus.
Belum memiliki kompetensi dengan standar global dengan pendekatan digitalisasi.
Adanya gap kompetensi dan kemampuan para pengelola dibidang HC BUMN.
Adanya tuntutan wajib sertifikasi bagi pejabat yang akan menduduki jabatan bidang SDM sesuai SE Menaker Nomor : 5 tahun 2019 yang menyatakan wajib memiliki sertifikasi bidang SDM bagi karyawan yang menduduki jabatan bidang SDM dan berlaku efektif bulan Juli 2021.
LSP HCMI adalah LSP Pihak 3 yang akan melayani seluruh karyawan BUMN dan BUMD juga karyawan swasta atau siapa saja yang membutuhkan sertifikasi bidang SDM / Human Capital.
VISI
Mewujudkan pengelolaan bidang Human Capital Management yang memenuhi standar kelas dunia dan terpeliharanya kompetensi Pengelola Sumber Daya Manusia yang unggul serta berdaya saing global.
MISI
Menyelenggarakan sertifikasi profesi bidang human capital management dalam rangka mendukung efektifitas proses bisnis HCM Indonesia.
Memelihara kompetensi kerja di sector pengelola human capital yang unggul dan berdaya saing global.
Mengembangkan system sertifikasi profesi human capital management berbasis digital.
Mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi bidang Human Capital dlingkungan BUMN dengan profil kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Menyediakan tenaga assessor kompetensi yang professional, berkualifikasi dan bersertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP HCMI.
Menyiapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing skema Human Capital.
Menyiapkan dukungan teknologi informasi dan sumber daya manusia.
Struktur Organisasi
