preloader

Lembaga Sertifikasi Profesi Human Capital Management Indonesia

LSP HCMI adalah LSP Pihak 3 yang akan melayani seluruh karyawan BUMN dan BUMD juga karyawan swasta atau siapa saja yang membutuhkan sertifikasi bidang SDM / Human Capital

  • Akte Pendirian oleh Notaris Ratih Budiarti SH, sesuai Akta Nomor 4 tahun 2020.

  • Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham nomor : AHU-0006573.AH.01.04 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020.

  • Nomor Induk Berusaha nomor ; 0220106601103.

  • NPWP : 94.810.105.0-036.000.

  • Rekening Perusahaan : BRI 116701000254305 a.n LSP HCMI.

vector lsp
background lsp hcmi

Latar Belakang Pendirian LSP HCMI

  • Rencana Strategis Kementerian BUMN dalam persiapan Super Holding dan BUMN University yg membutuhkan kompetensi khusus.

  • Belum memiliki kompetensi dengan standar global dengan pendekatan digitalisasi.

  • Adanya gap kompetensi dan kemampuan para pengelola dibidang HC BUMN.

  • Adanya tuntutan wajib sertifikasi bagi pejabat yang akan menduduki jabatan bidang SDM sesuai SE Menaker Nomor : 5 tahun 2019 yang menyatakan wajib memiliki sertifikasi bidang SDM bagi karyawan yang menduduki jabatan bidang SDM dan berlaku efektif bulan Juli 2021.

LSP HCMI adalah LSP Pihak 3 yang akan melayani seluruh karyawan BUMN dan BUMD juga karyawan swasta atau siapa saja yang membutuhkan sertifikasi bidang SDM / Human Capital.

VISI

Mewujudkan pengelolaan bidang Human Capital Management yang memenuhi standar kelas dunia dan terpeliharanya kompetensi Pengelola Sumber Daya Manusia yang unggul serta berdaya saing global.

MISI

  • Menyelenggarakan sertifikasi profesi bidang human capital management dalam rangka mendukung efektifitas proses bisnis HCM Indonesia.

  • Memelihara kompetensi kerja di sector pengelola human capital yang unggul dan berdaya saing global.

  • Mengembangkan system sertifikasi profesi human capital management berbasis digital.

  • Mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi bidang Human Capital dlingkungan BUMN dengan profil kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.

  • Menyediakan tenaga assessor kompetensi yang professional, berkualifikasi dan bersertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP HCMI.

  • Menyiapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing skema Human Capital.

  • Menyiapkan dukungan teknologi informasi dan sumber daya manusia.

visi misi lsp hcmi

Struktur Organisasi

struktur organisasi lsp hcmi